Polda Jateng Tegaskan Tak Toleransi Perang Sarung, Pelaku Bisa Dipidana
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan mentolerir aksi perang sarung yang meresahkan masyarakat.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, aksi perang sarung bukan lagi kenakalan remaja biasa dan bisa diproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana.
“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan, bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
“Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana, maka dia akan diproses hukum,” tandasnya.
Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung dan menghimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya.
“Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya.
Kabid Humas juga menghimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama saat keluar rumah.
“Jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-temannya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya,” pungkasnya. (jn02)