Polda Jateng Tegaskan Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api Tak Ditolerir, Polres Demak Tangkap Pelaku Penembakan di Jalan Raya
DEMAK, JATENGNOW.COM – Sebuah insiden penembakan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/9) siang. Pelaku penembakan, SU (60), seorang pedagang asal Kendal, kini telah berhasil diamankan oleh Polres Demak. Insiden ini dipicu oleh perselisihan di jalan antara pelaku dan korban, Ahmad Laili Dimyati (40), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero.
Peristiwa bermula saat kedua kendaraan melintas di area penyempitan jalan. SU, yang mengemudikan mobil Honda BRV, merasa tidak terima karena disalip oleh kendaraan korban. Dalam keadaan emosi, SU mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32 dan menembakkan peluru ke arah ban depan kiri mobil Pajero milik Ahmad. Penembakan dilakukan dari jarak tiga meter, dengan dua tembakan diarahkan ke ban depan dan tiga tembakan lainnya ke ban belakang.
Meski ban mobilnya pecah, korban tetap berupaya melanjutkan perjalanan dan berhasil melaporkan kejadian tersebut kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polres Demak dan senjata api yang digunakan dalam insiden ini berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku SU saat ini sudah diamankan di Polres Demak, dan senjata api yang digunakan juga sudah disita. Barang bukti lainnya termasuk tiga selongsong peluru, dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga sudah kami amankan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng pada Jumat (20/9/2024).
Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi dengan menggunakan senjata api, tidak akan ditoleransi. Ia menekankan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api tanpa alasan yang sah. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Artanto.
Pelaku SU kini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
Polda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan tindakan kekerasan atau aksi premanisme kepada pihak berwenang. Polda Jateng juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta memastikan bahwa pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan senjata api, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. (jn02)