Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak di Purworejo
PURWOREJO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Kasus ini ditangani dalam dua laporan polisi terpisah, dan ketiga tersangka adalah remaja di bawah umur.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa dalam laporan yang melibatkan korban K, dua tersangka berinisial PAP (15) dan FMR (14) telah ditetapkan. Sementara dalam laporan yang berkaitan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Brigjen Pol. Agus dalam keterangannya di Semarang, Senin (10/11).
Menurut pihak kepolisian, dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Para pelaku diduga menggunakan tipu daya dalam melancarkan aksinya. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa negara akan hadir dalam melindungi hak-hak anak, baik korban maupun pelaku yang terlibat. Arifatul berharap kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain jika ditemukan bukti baru.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dalam kasus ini. Kami mendukung agar penyidikan berlangsung komprehensif,” ujar Arifatul.
Kasus kekerasan seksual ini sempat tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena sebelumnya keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, dengan ditingkatkannya kasus ini ke ranah hukum, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi para korban.
Penanganan yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual di wilayah Jawa Tengah. (jn02)