Polda Jateng Tilang 18.076 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Candi 2024
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
Hingga hari ketujuh operasi, Polda Jateng telah menindak atau memberikan tilang kepada 18.076 pelanggar.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penindakan ini merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas.
“Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang,” kata Satake, Selasa (12/3/2024).
Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Dilihat dari jenis pekerjaan, pelanggar yang ditilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun,” terangnya.
Satake menuturkan, tren pelanggaran selama operasi cenderung menurun. Hal ini dibuktikan dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari.
“Misalnya pada hari pertama pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, pelanggar yang ditilang berjumlah 3.817. Jumlah ini yang terbanyak selama jalannya operasi. Pada hari-hari berikutnya, tren jumlah pelanggaran fluktuatif tapi cenderung menurun. Pada hari ke tujuh pada tanggal 11 Maret, jumlah pelanggar yang ditilang berjumlah 2.237. Jadi ada trend penurunan,” rincinya.
Satake menghimbau masyarakat memanfaatkan momen operasi keselamatan ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas.
Dirinya juga meminta, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menumbuhkan toleransi kepada sesama pengguna jalan, baik sesama pengguna kendaraan bermotor, pesepeda kayuh dan becak hingga pejalan kaki.
“Dihimbau pada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat dan cek kesiapan kendaraan sebelum berangkat. Patuhi aturan lalu lintas serta tumbuhkan etika berkendara serta hormati pengguna jalan yang lain,” tutupnya. (jn02)