Polda Jateng Tindak Tegas Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas
Polda Jateng Tindak Tegas Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya menindak tegas penyelundupan bawang bombay ilegal yang berpotensi merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang Utara, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah enam truk fuso membawa bawang bombay ilegal dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui kapal KM Dharma Kartika VII. Total bawang yang diamankan mencapai 6.172 karung atau 123 ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Enam sopir truk diamankan sebagai saksi, dan penyidik masih mendalami asal-usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
“Barang bukti saat ini diamankan di gudang. Karena mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, bawang ini akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” jelas Djoko.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya penindakan terhadap bawang ilegal karena berisiko membawa bakteri dan jamur yang tidak ada di Indonesia.
“Kelihatannya cuma enam truk, tapi kalau membawa penyakit, dampaknya jauh lebih besar daripada nilai materinya. Ini yang paling berbahaya,” tegas Amran saat meninjau gudang penyimpanan barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan Karantina, untuk mencegah bawang ilegal tersebut beredar di pasaran.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan yang merugikan bangsa,” ujarnya. (jn02)
