Polda Jateng Ungkap Data Kriminalitas di Sepanjang 2024: Kejahatan Terjadi Setiap 51 Menit
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah merilis laporan akhir tahun 2024 yang mengungkap bahwa rata-rata satu tindak kejahatan terjadi setiap 51 menit di wilayah ini. Hal ini tercermin dari data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Semarang, Jumat (27/12/2024).
“Crime clock mencatat satu kejahatan terjadi setiap 51 menit,” ujar Artanto.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Polda Jateng menangani 12.330 kasus kejahatan konvensional, 3.850 kasus kejahatan transnasional, 306 kasus kejahatan yang merugikan negara, dan delapan kasus kejahatan berimplikasi kontingensi.
Salah satu kasus kejahatan konvensional yang mencuri perhatian adalah mafia tanah dengan kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun dari total 87 kasus. Selain itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tercatat sebanyak 28 kasus. Kasus pencabulan anak di Kabupaten Purworejo yang sempat viral juga menjadi fokus penanganan Polda Jateng.
Penanganan kasus perjudian di Kota Semarang berhasil mengungkap jaringan dengan sepuluh tersangka dan barang bukti uang Rp1,3 miliar yang digunakan sebagai modal operasional rumah judi.
Di sisi lain, tindak pidana ringan (tipiring) menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 342,5 persen dengan 9.514 kejadian. Namun, gangguan ketertiban umum dan bencana masing-masing mengalami penurunan sebesar 7,9 persen (399 kejadian) dan 34,1 persen (280 kejadian).
Kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 2.077 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 107,7 kilogram sabu, 12,12 kilogram ganja, 38.416 butir ekstasi, 1,6 kilogram tembakau gorila, 35.805 butir psikotropika, dan 742.171 butir obat-obatan terlarang lainnya.
Sebanyak 140 orang tersangka diamankan, dan 55 di antaranya menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari upaya preventif. Selain itu, Polda Jateng mendirikan 1.021 Kampung Bebas Narkoba dan mengadakan 2.198 kegiatan penyuluhan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, jumlah tersangka meningkat dari 14 orang pada tahun 2023 menjadi 34 orang pada tahun 2024, atau naik 58 persen. Total kerugian negara akibat korupsi tercatat sebesar Rp39,4 miliar, dengan Rp3,38 miliar berhasil diselamatkan.
Selain penindakan, Polda Jateng juga meningkatkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini mencapai 20,9 persen, meningkat 2,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kombes Pol Artanto menegaskan, upaya preventif dan penindakan hukum akan terus diperkuat.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi, rehabilitasi, dan kerja sama dengan masyarakat,” katanya.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Polda Jateng berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jawa Tengah di tahun-tahun mendatang. (jn02)