Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

0
WhatsApp-Image-2024-08-27-at-13.57.38_d0da92de

Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menyita 18,73 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang intensif terhadap jaringan narkoba transnasional.

Wakil Kepala Polda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024, bahwa penangkapan ini berawal dari operasi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB. Tersangka MNA dari Kalimantan diamankan dengan barang bukti yang dibawa menggunakan kapal. Barang tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada tersangka IS dari Surabaya.

“Pelaku MNA yang kami amankan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial B dari Kalimantan yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pelaku IS yang merupakan penerima barang di Surabaya juga berstatus DPO,” jelas Wakapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah yang ketiga kalinya dalam tahun 2024. Sebelumnya, pada bulan Januari, pihak kepolisian mengamankan 15 kg sabu, dilanjutkan dengan 5 kg pada bulan Mei, dan kali ini 18 kg pada bulan Agustus. Kombes Nasir juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang disita diduga terkait dengan jaringan narkoba yang dikelola oleh Fredy Pratama.

“Kami menduga barang bukti ini terkait dengan jaringan internasional. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” tambah Kombes Nasir.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 6 hingga 20 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi atau dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Semakin cepat laporan diterima, semakin banyak jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Tengah. Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam melindungi masyarakat, dengan potensi menyelamatkan sekitar 95.075 jiwa,” ujar Kombes Pol. Artanto. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *