September 13, 2025

Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa, Amankan 1.747 Pelaku Mayoritas Anak di Bawah Umur

0
WhatsApp Image 2025-09-02 at 18.56.12_dbfefdc3

Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa, Amankan 1.747 Pelaku Mayoritas Anak di Bawah Umur (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku berhasil diamankan petugas, di mana mayoritas masih berstatus anak di bawah umur.

Konferensi pers digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025), dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Dari total pelaku yang diamankan, 687 orang merupakan dewasa dan 1.058 anak di bawah umur.

“Polda Jateng dan jajaran Polres telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 pelaku,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Khusus Ditreskrimum Polda Jateng, pihaknya menangani dua kasus kerusuhan besar. Pertama, kerusuhan pada 29 Agustus yang menyebabkan perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari kedua kasus tersebut, telah ditetapkan sembilan tersangka, termasuk tujuh pelaku penyerangan Mapolda (satu dewasa, enam anak di bawah umur) dan dua pelaku perusakan fasilitas publik.

“Pelaku dewasa ditahan, sedangkan anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan jika mengulangi perbuatan, akan diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Dwi.

Penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi terencana. Saat adzan Ashar berkumandang, sekelompok massa menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, termasuk pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi.

Pihak kepolisian juga menemukan delapan orang positif mengonsumsi benzodiazepam, dan beberapa lainnya tercium bau alkohol. Mayoritas pelaku adalah pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran.

Dwi menambahkan, banyak pelaku terpengaruh provokasi di media sosial, sehingga datang secara berkelompok. Pihak Polda Jateng telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk menelusuri dan memprofil penyebar provokasi.

“Para pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menekankan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Orang tua diimbau lebih memperhatikan dan mendampingi anak-anak agar tidak terjerumus ajakan negatif maupun aksi anarkis.

“Menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga rumah, lingkungan, dan masyarakat agar tetap kondusif,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *