Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO Berkedok Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus

0

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO Berkedok Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama, kini harus berurusan dengan hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang. NS curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).

“Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, dalam konferensi pers di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa tersangka S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin di lokasi tersebut dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai PSK dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola oleh tersangka.

“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.

Dirreskrimum juga menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktik eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus. Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi,” tandasnya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ibu korban, NS, mengucapkan terima kasih kepada petugas jajaran Ditreskrimum Polda Jateng atas pengungkapan kasus ini. Ia bersyukur anaknya telah kembali dan berkumpul bersama keluarga.

“Terima kasih pak polisi sudah mengungkap kasus ini, terima kasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming-iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya,” ujarnya penuh rasa syukur.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *