Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Janjikan Kerja di Jepang dengan Gaji Fantastis

0
WhatsApp Image 2025-02-19 at 14.54.02_222e9dea

Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Janjikan Kerja di Jepang dengan Gaji Fantastis (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Brebes. Puluhan korban tertipu dengan janji pekerjaan di Jepang yang menawarkan gaji puluhan juta rupiah, namun mereka tidak pernah diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa korban. Mereka telah membayar uang dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan bernama PT RAB, yang ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkan pekerja ke luar negeri.

“Korban dijanjikan bekerja di Jepang di sektor pertanian dengan gaji tinggi. Namun, sejak 2023 hingga akhir 2024, mereka tidak juga diberangkatkan,” kata Kombes Pol Dwi dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp22,5 juta dari total biaya Rp45 juta yang diminta oleh tersangka berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Beberapa korban lainnya bahkan harus menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka demi bisa berangkat ke Jepang.

Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kerja sama dengan perusahaan di Jepang dan tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Namun, setelah ditelusuri, mereka tidak memiliki izin resmi untuk mengirim pekerja migran,” ungkap Dwi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih tertunda keberangkatannya. Sementara itu, total kerugian dari 20 korban yang seharusnya diberangkatkan ke Jepang mencapai Rp450 juta. Selain itu, terdapat tiga sertifikat rumah milik korban yang diserahkan sebagai jaminan kepada tersangka.

Menanggapi kasus ini, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri harus memiliki izin resmi agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Jateng untuk melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa calon pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *