Polda Metro Jaya Periksa Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi di Polresta Solo

0
WhatsApp Image 2025-06-16 at 14.22.09_8e9c8b58

kedatangan para saksi Barisan Jokowi Lover (BJL) di Mapolresta Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir. Polda Metro Jaya mulai memeriksa sejumlah saksi di Mapolresta Surakarta, Senin (16/6), sebagai bagian dari proses pendalaman laporan terkait insiden kedatangan massa ke rumah pribadi Jokowi di Solo pada 16 April 2025 lalu.

Salah satu yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Ketua Umum Barisan Jokowi Lover (BJL), Sudarsono. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh pihaknya, menyusul dugaan adanya narasi provokatif saat unjuk rasa dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri TPUA.

“Kami datang memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini untuk memperjelas kronologi dan mendalami bukti-bukti soal dugaan ujaran kebencian dan fitnah kepada Bapak Jokowi,” ujar Sudarsono kepada wartawan.

Menurut Sudarsono, aksi tersebut tak sekadar menyuarakan aspirasi, melainkan menyebarkan ujaran kebencian yang dinilai dapat memicu konflik sosial. Ia menilai narasi-narasi yang dibawa massa mengandung unsur hasutan dan tidak pantas dilakukan di rumah tokoh nasional.

“Sudah tidak bisa ditolerir. Kalau dibiarkan, bisa mengganggu kondusivitas bangsa,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kritik, melainkan memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dalam koridor hukum dan etika. Sudarsono mengungkapkan sekitar 10 hingga 12 saksi diperiksa dalam sesi kali ini, termasuk anggota BJL dan warga yang berada di lokasi saat kejadian.

“Ada juga saksi dari internal kami yang sempat berinteraksi langsung dengan pihak yang datang. Beberapa nama yang hadir waktu itu antara lain Rizal Fadillah dan Kurnia,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan dokumen tambahan, termasuk video dan rekaman pernyataan, sebagai bukti untuk memperkuat laporan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Barisan Jokowi Lover, Asri Purwanti, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Penunjukannya sebagai pendamping hukum Sudarsono dilakukan pada hari yang sama, sebelum proses pemeriksaan berlangsung.

“Surat kuasa sudah kami serahkan. Ini menunjukkan keseriusan kami untuk menempuh jalur hukum,” ujar Asri.

Ia berharap proses penyelidikan dapat segera selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan.

“Langkah ini penting sebagai pembelajaran bahwa negara hukum harus dijaga. Tidak bisa sembarangan menyampaikan ujaran yang berpotensi meresahkan masyarakat,” pungkas Asri. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *