Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Audrey Davis
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus penyebaran video syur yang diduga mirip dengan anak David Bayu, Audrey Davis, menemukan titik terang setelah pelaku yang menyebarkan konten tak senonoh tersebut berhasil ditangkap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, berinisial M R S dan J E.
Pelaku M R S dan J E ditangkap pada Selasa (29/7/2024). Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, status mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/7/2024).
“Kemudian pada 30 Juli 2024 dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya menjadi tersangka,” jelas Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Kamis (1/8/2024).
Dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka adalah keterangan saksi dan jejak digital berupa konten video bermuatan asusila yang ditemukan di gadget milik M R S dan J E.
Saat ini, kedua tersangka penyebaran video syur mirip Audrey Davis telah mendekam di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemerhati media sosial, Feriyawansyah, yang melaporkan sebuah akun yang diduga sebagai penyebar pertama video syur tersebut. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang berujung pada penangkapan M R S dan J E. (jn02)