Polda Metro Jaya Tangkap Pengelola Situs Judi Online Asal Sumatera Barat
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fajri Anugrah alias Fajri, seorang pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang diduga mengelola sejumlah situs judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber yang berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan Fajri terjadi pada Kamis (19/9/2024) di kediamannya di Sumatera Barat. “Berdasarkan hasil patroli siber oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami menemukan beberapa situs web yang diduga menyelenggarakan perjudian online, seperti pan126, asa****88, tar777, dan lainnya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Fajri bertindak sebagai pemilik dan pengelola situs-situs judi online tersebut. Dia bertanggung jawab atas pengoperasian situs, memantau laporan harian, serta menangani masalah teknis dan administratif yang muncul.
“Peran tersangka sangat sentral, mulai dari memeriksa laporan harian hingga menangani inventaris permasalahan. Ia juga menyediakan rekening penampungan untuk keuntungan judi online yang didapatkan dari temannya,” jelas Kombes Ade Safri.
Fajri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setelah gelar perkara, status Fajri dinaikkan menjadi tersangka, dan penyidik telah melakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (jn02)