Polemik Aturan Komandante, Puluhan Caleg PDIP Jateng yang Terancam Tak Dilantik Merapatkan Barisan
SOLO, JATENGNOW.COM – Puluhan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di wilayah Jawa Tengah menghadapi ancaman tidak dilantik meskipun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Para caleg yang tergabung dalam kelompok Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah ini menghadirkan sebuah gerakan untuk menentang aturan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah.
Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Wawan Mulung, menjelaskan bahwa para caleg menghadapi ancaman tidak dilantik karena adanya sistem yang dikenal sebagai “Komandante.” Dia mengklaim bahwa Peraturan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 April 2024 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD PDIP Perjuangan 2024, memuat pasal 25 Bab VIII Ketentuan Penutup yang mencabut peraturan sebelumnya yang berlaku.
“Dalam peraturan tersebut, jelas disebut bahwa peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. Ini membuat aturan PP DPD Jawa Tengah 01 terkait sistem Komandante yang sebelumnya diterapkan menjadi tidak berlaku,” terang Wawan pada Sabtu (20/4/2024).
Namun, terdapat polemik di antara beberapa ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP di Jawa Tengah terkait validitas PP DPD 01 setelah diterbitkannya PP DPP 03 Tahun 2024. Wawan menyatakan bahwa mereka sedang menunggu keputusan dari DPP PDIP Perjuangan terkait hal ini.
“Kami sebagai caleg merasa menjadi korban sistem Komandante di Jawa Tengah. Namun, dengan munculnya PP DPP 03 2024, maka peraturan yang berlaku adalah PP 03 2024 yang menetapkan bahwa anggota DPR akan dilantik berdasarkan suara terbanyak,” tegasnya.
Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Aksi Cepat Tanggap (ACT) PDIP Perjuangan Kecamatan Baki, menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan para caleg yang terancam tidak dilantik, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU melalui Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“Menghadapi permasalahan ini, kami mengajukan gugatan, protes, dan bahkan hadir di sidang mahkamah partai. Kami optimis bahwa para caleg yang terancam tidak dilantik akan tetap dilantik sesuai dengan konstitusi,” tambahnya.
Meskipun masih ada polemik, Wawan mengungkapkan optimisme bahwa para caleg dari Jawa Tengah yang terancam tidak dilantik akan akhirnya mendapatkan hak mereka. Dia juga mencatat bahwa DPP PDIP Perjuangan telah memberikan sinyal untuk mendukung KPU RI agar melantik anggota DPR berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan konstitusi. (jn02)