Polemik Ayam Widuran Solo Berlanjut, Warga Laporkan ke Polisi soal Unsur Non-Halal

Ilustrasi | Ayam Goreng Widuran (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polemik dugaan unsur non-halal dalam olahan makanan Rumah Makan Ayam Widuran Solo kini memasuki ranah hukum. Seorang warga Solo bernama Mochammad Burhannudin resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada Senin (26/5/2025), dengan didampingi sejumlah elemen masyarakat Muslim, termasuk Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono.
Endro menjelaskan, laporan ini merupakan bentuk respons terhadap berbagai keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Pendekatan secara umum, hari ini kami dari elemen masyarakat Muslim Surakarta menyambut dan menampung beberapa keluhan masyarakat yang merasa dirugikan, sehingga dilakukan aduan resmi ke Polresta Surakarta,” ujarnya.
Meski pelapor tidak secara langsung mengonsumsi produk dari rumah makan tersebut, aduan didasari oleh sejumlah testimoni dari warga yang mengaku merasa tertipu. Endro juga menyebut ada indikasi keterlibatan figur publik, termasuk nama mertua Wali Kota Surakarta, dalam pusaran isu yang berkembang.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan unsur dugaan penipuan. Endro menyebut tindakan yang merugikan konsumen serta potensi penggunaan muslihat untuk keuntungan penjual menjadi dasar pelaporan.
“Pelaporan ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi agar masyarakat, khususnya umat Muslim, tidak dirugikan oleh produk makanan yang belum jelas kehalalannya,” tegas Endro.
Pemerintah Kota Surakarta juga telah mengambil tindakan administratif berupa penutupan sementara terhadap Rumah Makan Ayam Widuran, sembari menunggu hasil uji laboratorium dari sampel makanan yang telah diambil Dinas Perdagangan Solo dan dikirim ke BPOM.
DSKS menyatakan tengah menyiapkan langkah serupa untuk produk-produk lain yang beredar di Solo, termasuk roti dan mi, yang juga diduga mengandung unsur non-halal. Koordinasi telah dilakukan dengan Satpol PP dan Dinas Pertanian untuk menguji kandungan bahan-bahan tersebut.
Endro berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pelaku usaha dapat memastikan seluruh produk makanan dan minuman di Solo memenuhi standar kehalalan secara transparan.
“Agar masyarakat terlindungi secara keyakinan dan hukum,” pungkasnya. (jn02)