Polemik Ijazah Jokowi Kembali Panas, Dua Alumni UGM Ajukan Gugatan CLS ke PN Solo

kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Setelah perkara serupa sebelumnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Tinggi, kini muncul gugatan baru dengan format berbeda.
Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mendaftarkan gugatan model Citizen Lawsuit (CLS) ke PN Solo. CLS merupakan mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang dinilai lalai memenuhi hak-hak publik. Gugatan ini disebut lebih fleksibel dan tidak terikat syarat pembuktian seperti perkara perdata biasa.
Kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, menyebut CLS ini merupakan bentuk hadiah bagi masyarakat Indonesia agar polemik ijazah Jokowi yang bergulir sejak 2018 tidak terus berlarut.
“Saya menghadiahi masyarakat Indonesia dengan gugatan CLS. Ada tiga subjek yang saya gugat, yakni Pak Joko Widodo selaku mantan presiden, kemudian Rektor UGM, serta Kapolri,” ungkap Taufiq di PN Solo, Kamis (11/9/2025).
Taufiq menilai, seharusnya isu ini sudah lama selesai jika pihak terkait serius menanganinya. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada titik terang dan justru menyeret sejumlah pihak ke penjara. “Saya tidak menuntut ganti rugi materiil. Saya hanya menuntut tanggung jawab negara. Jangan biarkan rakyat terus terjebak dalam polemik ini,” tambahnya.
Ia juga mendorong peradilan agar berani mengadili perkara ini sampai ke pokok perkara. “CLS ini harus diperiksa, jangan ditolak di muka pintu. Hakim harus jujur dan cerdas. Kalau tidak, negara bisa rusak,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, menyatakan pihaknya telah menerima informasi soal gugatan CLS tersebut. Ia menekankan bahwa CLS memiliki karakteristik khusus, yakni ditujukan untuk mendorong kebijakan publik, bukan mengadili individu. “CLS diarahkan kepada penyelenggara negara. Persoalannya, Pak Jokowi saat ini sudah warga negara biasa, bukan pejabat publik lagi,” ujarnya.
Irpan menambahkan, tim kuasa hukum masih mengkaji substansi gugatan termasuk langkah hukum yang akan ditempuh. Sidang perdana rencananya digelar Selasa (16/9) pekan depan.
Terkait perkara sebelumnya, Irpan menjelaskan PN Solo mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Jokowi dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di tingkat banding. (jn02)