Polisi Amankan 9 Pelaku Penjarahan Gedung DPRD Jepara, Empat Dewasa Jadi Tersangka

JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara mengamankan sembilan orang terkait aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Jepara pada Minggu dini hari (31/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya yang masih di bawah umur diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, awalnya massa aksi berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB dan membubarkan diri dengan tertib. Namun, sekelompok pemuda kemudian datang dan membuat kerusuhan dengan cara menutup jalan, melempar batu, bambu, serta membakar ban.
“Petugas melakukan proses pembubaran dari pukul 21.30 WIB sampai 22.00 WIB hingga massa mundur. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, massa mulai berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara,” jelas Kompol Edy dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/9/2025).
Di lokasi tersebut, massa merusak fasilitas umum, melempar batu ke arah gedung, hingga membakar bagian halaman. Setelah berhasil menjebol gerbang dan pintu utama, sejumlah pelaku masuk ke dalam gedung dan melakukan penjarahan.
“Para tersangka membawa berbagai barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan peralatan kantor lainnya,” ungkap Kompol Edy.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Jepara mengerahkan aparat gabungan dari Polri, Brimob, TNI, Satpol PP, hingga stakeholder terkait. Patroli skala besar juga digelar di sejumlah titik rawan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kompol Edy.
Sebelumnya, insiden penjarahan di Gedung DPRD Jepara terjadi setelah massa bergeser dari Jembatan Kanal usai bentrok dengan aparat kepolisian. (jn02)