Polisi Berhasil Amankan Pria di Jepara Kasus Pencabulan

0
image

Polisi Berhasil Amankan Pria di Jepara Kasus Pencabulan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial J (44), warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan depan rumahnya sambil menonton kereta mini yang melintas.

‎Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berjalan menuju pinggir sungai yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi awal.

‎Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan,Di tempat tersebut, pelaku diduga melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang masih berusia enam tahun. Korban yang tidak memahami situasi saat itu hanya bisa menangis.

‎”Saat dicabuli, korban menangis,” ujar Wildan, Jum’at (13/3/2026).

‎Karena korban menangis, pelaku tidak melanjutkan aksinya. Korban kemudian melarikan diri dan pulang ke rumah dalam kondisi menangis.

‎Keluarga korban yang melihat anak tersebut pulang tanpa mengenakan celana merasa curiga. Setelah ditanya oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu setelah melihat korban.

‎”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wildan.

‎Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *