Polisi Berhasil Amankan Pria di Jepara Kasus Pencabulan
Polisi Berhasil Amankan Pria di Jepara Kasus Pencabulan (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial J (44), warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan depan rumahnya sambil menonton kereta mini yang melintas.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berjalan menuju pinggir sungai yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi awal.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan,Di tempat tersebut, pelaku diduga melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang masih berusia enam tahun. Korban yang tidak memahami situasi saat itu hanya bisa menangis.
”Saat dicabuli, korban menangis,” ujar Wildan, Jum’at (13/3/2026).
Karena korban menangis, pelaku tidak melanjutkan aksinya. Korban kemudian melarikan diri dan pulang ke rumah dalam kondisi menangis.
Keluarga korban yang melihat anak tersebut pulang tanpa mengenakan celana merasa curiga. Setelah ditanya oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu setelah melihat korban.
”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wildan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian. (jn02)
