Polisi Bubarkan Balap Liar di Tahunan Jepara, Delapan Motor Diamankan
JEPARA, JATENGNOW.COM – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara membubarkan aksi balap liar di ruas Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Sabtu (7/6/2025) malam. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku yang melarikan diri saat patroli tiba.
Kegiatan razia tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang resah dengan maraknya balap liar, terutama pada malam akhir pekan. Warga melaporkan aktivitas berbahaya tersebut melalui WhatsApp layanan Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110.
“Tim Siraju bersama Polsek Tahunan dan masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi begitu laporan diterima,” kata Katim Patroli Siraju Ipda Eko Sutrisno, Minggu (8/6/2025).
Menurut Eko, delapan sepeda motor berhasil diamankan dalam razia kali ini, yang mayoritas ditinggalkan anak-anak muda saat melarikan diri dari lokasi balapan. Ia mengungkapkan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong masih kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Jepara.
“Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan mengganggu ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Eko Sutrisno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik balap liar. Ia juga mengingatkan para orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya, terutama saat malam hari, mengingat pelaku balap liar kebanyakan masih berusia sekolah.
“Partisipasi masyarakat dalam pencegahan sangat penting agar tidak terjadi kecelakaan yang bisa berakibat fatal, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Razia serupa akan terus digelar guna menekan potensi pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban serta keselamatan di wilayah hukum Polres Jepara. (jn02)
