Polisi Gadungan Peras Warga Purworejo hingga Rp87 Juta, Tiga Pelaku Asal Karawang Dicokok

0
image

Polisi Gadungan Peras Warga Purworejo hingga Rp87 Juta, Tiga Pelaku Asal Karawang Dicokok (JatengNOW/Dok)

PURWOREJO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus penipuan bermodus polisi gadungan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Tiga pelaku asal Karawang, Jawa Barat, berhasil diamankan setelah memperdaya korban dengan skenario seolah-olah terlibat masalah hukum.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Purworejo, Selasa (3/2/2026) siang. Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada 17 November 2025.

Korban bernama Subekti, warga Desa Keseneng, awalnya menerima panggilan telepon dari tersangka IM (23) yang mengaku sebagai teman korban. Pelaku menyampaikan bahwa dirinya ditangkap polisi akibat permasalahan surat kendaraan dan meminta bantuan uang jaminan sebesar Rp2 juta.

Tak lama berselang, korban kembali dihubungi tersangka lain berinisial RM (37) yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Pelaku bahkan mengklaim kendaraan yang dimaksud merupakan hasil kejahatan, sehingga korban harus mengirimkan uang agar persoalan bisa “diselesaikan”.

“Dengan tekanan psikologis dan rasa empati terhadap temannya, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta,” ujar Kompol Nana, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening yang dikendalikan oleh tersangka NPOS (30). Namun janji pelaku untuk mengantar teman korban pulang tidak pernah terealisasi. Merasa curiga dan sadar telah tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Purworejo.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga tersangka di wilayah Karawang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan, serta bukti transaksi perbankan milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penipuan atau penggelapan.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau keluarga yang sedang bermasalah, terutama jika disertai permintaan uang.

“Segera lakukan verifikasi atau datang langsung ke kantor polisi terdekat bila menerima informasi mencurigakan,” tegas Kompol Nana. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *