Polisi Kepung Anarko! Aksi Anarkis Rusak May Day di Semarang Dibubarkan Pakai Gas Air Mata

Polisi Kepung Anarko! Aksi Anarkis Rusak May Day di Semarang Dibubarkan Pakai Gas Air Mata (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sempat diwarnai ketegangan setelah munculnya sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga terafiliasi dengan jaringan Anarko, Kamis (1/5/2025) sore. Kepolisian bertindak cepat dan tegas untuk menjaga keamanan peserta aksi buruh serta masyarakat sekitar.
Sejak pukul 14.30 WIB, aksi damai berlangsung tertib. Massa buruh dari berbagai aliansi seperti KASBI, KSPIP, FSPMI, dan KSPN menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi dan sholawatan. Namun sekitar pukul 15.15 WIB, suasana mulai memanas ketika kelompok tak dikenal mulai menyusup dan melakukan provokasi terhadap jalannya aksi.
Demi menjaga keselamatan para buruh, petugas Polri segera meminta peserta aksi dan mobil komando untuk bergeser ke dalam halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Setelah posisi peserta aksi dinilai aman, pasukan Dalmas membentuk barisan di depan gerbang dan mengimbau massa berpakaian hitam untuk membubarkan diri secara tertib.
Namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Massa justru melanjutkan tindakan anarkis dengan merusak pagar pembatas jalan, mencorat-coret aspal Jalan Pahlawan, serta melempar petugas dengan batu, botol, dan benda berbahaya lainnya.
Tindakan tegas kemudian diambil. Petugas menggunakan water canon untuk membubarkan massa, tetapi respon dari kelompok tersebut semakin membahayakan dengan melemparkan petasan ke arah aparat. Untuk mengendalikan situasi, satuan PHH Brimob Polda Jateng diterjunkan dan mengambil alih dengan menyemprotkan gas air mata guna mengurai kerumunan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kondisi di Jalan Pahlawan kembali kondusif. Massa yang tersisa membubarkan diri dan menyebar ke sejumlah arah seperti Pleburan dan Simpang Lima.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan aparat merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan peserta aksi damai serta masyarakat umum.
“Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan secara tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya. (jn02)