Polisi Sita 272 Knalpot Brong di Solo, Cegah Kerawanan Pemilu 2024

0

Polisi Sita 272 Knalpot Brong di Solo, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta terus melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dalam kurun waktu 17 hari, sejak 1 Januari hingga 17 Januari 2024, sebanyak 272 kendaraan, terdiri dari 271 sepeda motor dan 1 mobil, diamankan petugas.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong,” kata Iwan Saktiadi.

Ia menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong juga merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Dalam rangka menyongsong pemilu damai 2024, Jawa Tengah harus dan wajib zero knalpot brong.

“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Petugas yang melakukan penertiban knalpot brong ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Surakarta, seperti di jalan protokol, persimpangan, dan kawasan wisata. Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, petugas akan menyita kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Pengendara yang ingin mengembalikan kendaraannya harus mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar. Jika tidak, kendaraannya tidak akan dikembalikan. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *