Polisi Sukoharjo Ringkus Bandar Narkoba Lama, Sita Belasan Gram Sabu

0

Polisi Sukoharjo Ringkus Bandar Narkoba Lama, Sita Belasan Gram Sabu (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap SH (39), seorang residivis kasus narkoba, pada Rabu (21/8/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 11,53 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mengungkapkan bahwa penangkapan SH merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

“SH merupakan target operasi kami karena diketahui sebagai pengedar narkoba di wilayah Sukoharjo,” ujar Iptu Ari Widodo.

Penangkapan SH ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat secara umum. Kami tidak akan berhenti untuk memburu para pelaku kejahatan ini,” tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.

“Laporkan jika ada yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda. Bersama-sama kita bisa memberantas narkoba,” imbuhnya.

Sementara itu, SH yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal telah kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saya ingin berubah dan hidup normal,” ujar SH. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *