Polisi Tangkap Dua Jambret di Semarang, Satu Pelaku Ditembak

0

Polisi Tangkap Dua Jambret di Semarang, Satu Pelaku Ditembak (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Unit Lidik V Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Banjirkanal Barat Bojongsalaman, pada Sabtu dini hari (23/12/23).

Dua pelaku curas tersebut berhasil ditangkap di tempat kostnya di daerah Gayamsari. Salah satu pelaku terpaksa ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Pelaku curas tersebut diketahui bernama Haris Wibowo (20) dan Rizky Indar Fitrianto atau Dito (23). Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasus curas ini bermula saat korban, DA (23), dan rekannya sedang melewati kawasan Banjirkanal Barat Bojongsalaman pada pukul 03.00 WIB. Tiba-tiba, korban dipepet oleh sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh kedua pelaku.

Salah satu pelaku kemudian menarik tas selempang milik korban. DA sempat terseret hingga 20 meter setelah motornya jatuh untuk mempertahankan tas miliknya. Namun, pelaku berhasil melarikan diri bersama tas korban.

Setelah beberapa jam peristiwa, nomor handphone korban mengirim pesan kepada nomor ibunya. Pesan tersebut berisi permintaan tebusan uang senilai 5 juta.

Korban sempat berfikir untuk mengiklaskan saja barang-barang yang telah di hilang. Namun, dia takut akan nomor handphone untuk diperbuat hal penipuan.

Selanjutnya, korban berkonsultasi perihal pelaporan ke polisi. Atas dasar saran dari temannya korban mendownload aplikasi Libas.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas. Laporan korban diterima oleh petugas kepolisian pada pukul 10.00 WIB.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban. Kurang dari 10 jam, tepatnya pada pukul 17.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat kostnya di daerah Gayamsari.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian khusus Polrestabes semarang atas kasus yang menimpa saya kemarin,” ujar DA.

“Melalui aplikasi Libas responnya sangat cepat kurang dari 10 jam tepat 7 jam pelaku perampasan tas saya sudah bisa ditangkap,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *