Polisi Tangkap Komplotan Perampas Mobil di Semarang, Tiga Anggota Resmob Polda Jateng Luka-Luka

Polisi Tangkap Komplotan Perampas Mobil di Semarang, Tiga Anggota Resmob Polda Jateng Luka-Luka (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kabupaten Semarang. Dalam proses penangkapan, tiga anggota Resmob mengalami luka-luka setelah ditabrak oleh pelaku yang berusaha melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan Cecep Sobana, warga Bandung, yang kehilangan mobil Toyota Camry 2.4 V/AT tahun 2007 setelah ditipu oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli melalui transaksi daring. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut mengutus empat karyawannya untuk mengantar mobil ke Salatiga pada Minggu (9/2) dini hari. Saat tiba di lokasi, korban diajak ke Desa Kebowan, Suruh, dengan alasan setor tunai. Namun, sesampainya di sana, mereka justru dihadang empat orang pelaku yang bersenjatakan golok dan senjata diduga pistol, lalu mobil korban dirampas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan mobil korban di Jl. Cempaka, Banyumanik, Semarang. Saat tim kepolisian mendekati kendaraan dan menunjukkan identitas sebagai petugas, pelaku justru nekat menabrakkan mobil ke arah anggota Resmob, menyebabkan tiga personel terluka. Setelah menabrak mobil warga yang terparkir, pelaku mencoba melarikan diri tetapi akhirnya berhasil dibekuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap tiga pelaku, yaitu ARW (35), warga Perum Griya Tamanmas, Bantul, serta dua rekannya GA (35), warga Banyumanik, Semarang, dan IKR (27), warga Rejosari, Boyolali.
“Para pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melakukan kejahatan, tetapi juga membahayakan nyawa petugas,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (11/2).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama jika melibatkan pertemuan di lokasi yang tidak aman.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan transaksi yang mencurigakan. Jika ada indikasi tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda Jateng guna proses penyelidikan lebih lanjut. (jn02)