Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengelola Grup Telegram Penjual Video Hot Anak
JAKARTA, JATENGNOW.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video asusila melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25).
“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Kasus tersebut berawal pada Senin (27/5) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (sebelumnya bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video asusila anak-anak.
“Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY. Di dalam grup tersebut dijual berbagai video asusila anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000,” katanya.
Ade Safri menjelaskan bahwa untuk membeli video tersebut, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.
Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5), tim penyidik Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.
“Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan. Mereka menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” kata Ade Safri.
Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kepada ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jn02)