Polres Boyolali Sita Ratusan Miras di Hari Kedua Operasi Pekat Candi 2024

0
WhatsApp-Image-2024-03-08-at-13.34.40_195f0c16

Polres Boyolali Sita Ratusan Miras di Hari Kedua Operasi Pekat Candi 2024 (JatengNOW/Dok)

BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis pada hari kedua Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, Kamis (7/3/2024).

Operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, tersebut menyasar peredaran miras dengan cara menyisir warung-warung yang diduga menjual miras.

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kios di Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, yang menjual berbagai macam minuman beralkohol.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan SP (40), warga Wonodoyo Cepogo, beserta barang bukti dagangannya.

Dari operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 131 botol miras berbagai merek dan 168 botol ciu berbagai kemasan.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan bahwa penjual miras tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Boyolali.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku,” ungkapnya pada Kamis (7/3/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana, Polres Boyolali dan polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.

“Dalam menjaga kondusifitas, Polres Boyolali akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi. Apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan miras di wilayah Boyolali, dapat melaporkan ke call center 110 atau melalui Chatbhot SIBOBA dengan Nomor (+6282326948383). Petugas akan segera menindaklanjutinya,” ujar AKBP Petrus.

“Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap, termasuk di Polres Boyolali,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *