Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi
BREBES, JATENGNOW.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas bersubsidi di Kabupaten Brebes. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu Suntoro (40) dan Kapsin (43), keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, melalui Wakapolres Kompol Dodiawan, menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini pada konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat (26/1/2024) sore. Penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.
Menurut Wakapolres Brebes, Kompol Dodiawan, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024, pukul 22.40 WIB di Jalan Pantura, desa Klampok Kecamatan Wanasari. Mereka membawa 35 tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung tersebut ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan niat untuk dijual.
“Modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko-toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET),” jelas Wakapolres.
Dodiawan menyebutkan bahwa aksi pemindahan tersebut dilakukan di rumah salah satu pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes, sejak bulan Agustus 2023. Mereka memindahkan isi dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg. Para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 6 kali, dengan hasil penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan mencapai 40-50 tabung setiap kali penjualan.
“Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung,” tambahnya.
Akibat dari aksi kejahatan ini, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah). Selain dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator, serta satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (jn02)