Polres Grobogan Tangkap Pelaku Penipuan Online Bermodus Teman Lama Pinjam Uang

0
WhatsApp Image 2025-02-15 at 18.43.35_a97f3436

Polres Grobogan Tangkap Pelaku Penipuan Online Bermodus Teman Lama Pinjam Uang (JatengNOW/Dok)

GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan online yang menimpa seorang warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan. Korban, Kunti Mufida (35), tertipu hingga Rp9,05 juta setelah pelaku mengaku sebagai teman lamanya dan meminta bantuan transfer uang.

Kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai Oki, teman sekolahnya. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ia ingin mentransfer sejumlah uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan, namun rekening tujuan dalam kondisi terblokir. Untuk itu, pelaku meminta korban menggunakan rekening pribadinya sebagai perantara.

“Korban yang percaya kemudian mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025).

Beberapa saat kemudian, pelaku mengirimkan bukti transfer hasil editan sebesar Rp9,45 juta ke rekening korban dan menyebut bahwa uang tersebut akan masuk dalam waktu 4-5 jam. Tak lama setelah itu, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Adi, meminta agar uang yang dikirim pelaku segera diteruskan. Karena dana belum masuk ke rekeningnya, korban yang percaya akhirnya mentransfer uang pribadinya sebesar Rp9,05 juta kepada Adi.

Namun, setelah ditunggu lebih dari lima jam, dana dari pelaku tak kunjung masuk. Saat korban mencoba menghubungi kembali nomor Oki, ia justru mendapati bahwa dirinya telah diblokir. Korban yang mulai curiga lalu menghubungi kontak lama Oki dan mendapati bahwa nomor yang menghubunginya sebelumnya bukanlah milik teman sekolahnya. Menyadari dirinya tertipu, korban pun melapor ke Polres Grobogan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas AKP Danang Esanto.

Polres Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini. Warga diharapkan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi keuangan agar terhindar dari kejahatan siber. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *