September 13, 2025

Polres Jepara Amankan 6 Motor dalam Insiden Demo, Pelanggar Terancam Sidang Tilang

0
IMG-20250902-WA0004

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara mengamankan enam kendaraan bermotor dalam insiden kericuhan aksi unjuk rasa pada Minggu malam (31/8/2025). Kendaraan tersebut ditindak karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, menjelaskan bahwa enam motor tersebut ditilang lantaran pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot brong sambil menggeber motor di tengah kericuhan.

“Terdapat enam pelanggaran dari enam kendaraan yang kami tindak. Rata-rata karena tidak membawa kelengkapan surat dan menggunakan knalpot brong. Tindakan ini melanggar Pasal 281 dan Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas,” terangnya, Selasa (2/9/2025).

Para pelanggar juga dijerat Pasal 291 ayat (1) karena menggunakan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar. Mereka akan menjalani sidang tilang dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik sekitar lokasi kericuhan, antara lain di depan SMA Negeri 1 Jepara, depan Mapolres Jepara, serta kawasan Jembatan Kanal.

“Untuk sementara, kendaraan yang kami tindak masih kami amankan di Mapolres Jepara sebagai barang bukti hingga proses persidangan selesai,” tegas Ipda Ahmad Riyanto.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Rahandy Gusti Pradana, melalui Ipda Ahmad Riyanto, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan dan mengarahkan anak-anaknya.

“Kami minta orang tua memberi arahan kepada anak-anaknya agar berdiam diri di rumah. Jika terpaksa keluar rumah, patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan utamakan keselamatan berkendara. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas Jepara,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *