Polres Jepara Bantah Kriminalisasi, Klarifikasi 5 Penolak Tambang Sumberrejo Usai Laporan Penganiayaan

0
WhatsApp Image 2025-08-11 at 11.34.28_3d90d8d4

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara memastikan pemanggilan lima warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, yang menolak aktivitas tambang, bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Penegasan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Minggu (10/8/2025).

Menurut AKP Wildan, pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penganiayaan terhadap operator alat berat, pengeroyokan, dan perintangan kegiatan pertambangan berizin di lokasi tambang milik CV Senggol Mekar GS-MD pada 20 Juli 2025.

Adapun lima warga yang dipanggil adalah Ali Imron dan Sungalip untuk klarifikasi dugaan perintangan, serta Subekti, Mohammad Irwan, dan Muhari untuk dugaan penganiayaan. Muhari dilaporkan atas dua dugaan sekaligus, yaitu perintangan dan penganiayaan.

“Kami sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Ali Imron dan Sungalip, namun keduanya belum hadir. Untuk dugaan penganiayaan, baru sekali dilayangkan undangan klarifikasi yang dijadwalkan Senin (11/8/2025),” jelas AKP Wildan.

Ia menegaskan, tahap ini murni undangan klarifikasi dan belum masuk ke proses penyidikan. “Kami tidak melakukan kriminalisasi. Pemanggilan ini semata untuk memeriksa kebenaran laporan. Belum ada proses hukum lanjutan,” ujarnya.

AKP Wildan menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari tugas Polri untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. “Kalau tidak ada laporan, tentu kami tidak memanggil. Sebagai penegak hukum, kami harus netral dan berada di tengah,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak dimaksudkan untuk membela pihak penambang. “Kami menghormati hak warga dan aktivis lingkungan untuk menolak tambang. Sikap mereka tidak akan dihalangi, namun kami tetap menjalankan kewajiban melayani laporan dari siapapun,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *