Polres Jepara Bongkar Kasus Pemalsuan SKCK, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga orang perempuan. Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk legalisir di Polsek Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan yang berlokasi di Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Petugas mencermati adanya perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi untuk dilegalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga kuat palsu,” ujar AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku yang seluruhnya berstatus sebagai pekerja swasta. Mereka masing-masing berinisial IMF (23) dan IN (23), warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29), warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Kapolres mengungkapkan, para tersangka mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file digital (PDF) melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu.
Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK yang mereka miliki. Kecurigaan petugas kemudian berujung pada pengungkapan jaringan pemalsuan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, tersangka IMF memperoleh file SKCK palsu dari dua rekannya, IN dan DSW. Keduanya mengaku mendapatkan file tersebut dari seseorang berinisial AU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Jawa Timur,” jelas AKBP Erick.
Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian. (jn02)
