Polres Jepara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Karimunjawa, Korban Hamil 8 Bulan

0
IMG-20251106-WA0039

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karimunjawa. Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, diketahui telah hamil 8 bulan akibat perbuatan bejat tetangganya sendiri.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025), mengungkapkan pelaku berinisial IC (22) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pakis Aji.

“Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujar AKBP Erick.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang menyampaikan dugaan tindak pencabulan terhadap remaja tersebut. Tim penyidik kemudian bergerak cepat untuk menelusuri dan mengidentifikasi pelaku.

Yang membuat pilu, aksi keji ini ternyata telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Korban dicabuli sejak masih berusia 12 tahun atau saat duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2022. Pelaku yang merupakan tetangga korban, dengan lokasi rumah yang sangat berdekatan, secara paksa menyetubuhi korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, IC dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *