Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia di Kawasan Utara

0
IMG-20250731-WA0045

JEPARA, JATENGNOW.COM – Upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan oleh Polres Jepara. Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita dari wilayah utara Jepara, tepatnya di Kecamatan Bangsri dan Mlonggo, Rabu (30/7/2025).

Razia yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Jepara setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri dan layanan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Laporan menyebutkan adanya praktik penjualan miras secara ilegal oleh warga setempat.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang disimpan di beberapa tempat dalam rumahnya.

“Petugas mengamankan 104 botol miras dari berbagai merek. Terdiri dari 99 botol Arak Bali kemasan 600 ml, 4 botol Arak Naga Hitam kemasan 1500 ml, dan 1 botol Anggur Merah Orangtua,” ungkap AKP Dwi.

Ia menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran miras secara menyeluruh di wilayah hukumnya. Kegiatan patroli dan razia akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menjaga kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, karena dapat memicu tindakan yang melanggar hukum. Jika mengetahui adanya peredaran miras, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri, WhatsApp Siraju, atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *