Polres Jepara Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya ASN

Polres Jepara Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya ASN (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras siap edar.
Wakapolres Jepara Kompol Edy menjelaskan, total barang bukti yang diamankan yakni 20 paket sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket pil berlogo huruf Y sebanyak 84 butir. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangannya, petugas menyita delapan paket pil Y sebanyak 84 butir dan uang Rp700 ribu hasil penjualan yang sudah dilakukan selama dua tahun,” ujar Kompol Edy dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Selain SL, polisi juga menangkap SP (39), seorang residivis, pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,13 gram serta uang Rp3,024 juta.
Kemudian, MM (64) dan TF (55) dibekuk di Kecamatan Karimunjawa pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dari keduanya, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 3,13 gram, enam pipet kaca, dan uang tunai Rp1,55 juta.
Sementara itu, IS (35) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditangkap di Kecamatan Bangsri pada Senin, 8 September 2025. Ia kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai undang-undang yang berlaku.
Kompol Edy mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran pengaduan. “Masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui hotline call center Polri 110 atau lewat nomor WhatsApp ‘Siraju’ Polisi Jepara Juara di 08112894040 yang aktif 24 jam,” tegasnya. (jn02)