Polres Jepara Tegaskan Belum Ada Penindakan Hukum ODOL, Imbau Sopir Tetap Patuh Aturan

JEPARA, JATENGNOW.COM – Aksi protes terhadap aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) kembali mewarnai ruas jalan di Jepara. Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) serta Koordinator Lapangan Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) Jepara menggelar unjuk rasa dengan memblokade jalan di Pertigaan Gotri Jepara-Kudus sejak Kamis malam (19/6) hingga Sabtu (20/6).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pemberlakuan sanksi pidana dalam regulasi ODOL yang dinilai memberatkan para pengemudi. Mereka mempersoalkan penerapan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengemudi kendaraan ODOL dapat dikenai sanksi pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Meski demikian, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa hingga kini Polda Jateng belum menindak pelanggaran ODOL secara hukum,” kata Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para sopir truk untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami imbau para sopir tetap mematuhi aturan untuk keselamatan bersama,” lanjutnya.
Kapolres juga membuka ruang pelaporan jika ada tindakan aparat yang dinilai menyimpang dari prosedur. “Jika ada anggota saya yang melakukan penindakan tidak sesuai prosedur, langsung laporkan ke saya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, situasi di jalur Gotri Jepara-Kudus sudah kembali normal. Namun, aspirasi sopir truk terhadap kebijakan ODOL masih terus bergulir dan menjadi perhatian pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. (jn02)