Polres Jepara Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
IMG-20250614-WA0095

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela (JatengNOW/Dok)

‎JEPARA, JATENGNOW.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara menetapkan oknum guru di Kabupaten Jepara sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Murid SD.

‎Seorang guru di Kabupaten Jepara berinisial MS (55) ditangkap polisi karena diduga mencabuli terhadap siswa SD. Kejadian ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan perilaku mencurigakan anaknya.

‎“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Sabtu (14/6/2025).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, AKP Wildan menerangkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ayah korban melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku. Korban mengaku usai diajak pergi pelaku ke musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.

‎“Kepada ibunya, korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala,” ungkap AKP Wildan.

‎Kemudian, sang ibu mengecek handphone korban. Rupanya, pelaku dan korban sudah beberapa kali berkirim pesan lewat WhatsApp. Sebagian pesan pelaku mengarah pada perbuatan cabul. 

‎Pesan-pesan itulah yang kemudian menjadi petunjuk awal untuk orang tua korban menjebak pelaku. 

‎Melalui handphone korban, sang ibu kemudian memenuhi permintaan pelaku yang ingin bertemu kembali keesokan harinya.

‎“Saat pelaku sudah berada di rumah korban, keluarga langsung menahan pelaku agar tak pergi. Lalu ada Bhabinkamtibmas dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk diperiksa,” ujar AKP Wildan. 

‎“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban-korban lain,” tandas AKP Wildan.

‎Saat ini,penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan pencabulan sesama jenis oleh oknum guru tersebut. 

‎Penyidik juga telah menyita beberapa  barang bukti, diantaranya handphone korban dan tersangka, satu kaos lengan pendek warna kuning, satu celana pendek warna cokelat dan satu celana dalam. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *