Polres Jepara Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara menetapkan oknum guru di Kabupaten Jepara sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Murid SD.
Seorang guru di Kabupaten Jepara berinisial MS (55) ditangkap polisi karena diduga mencabuli terhadap siswa SD. Kejadian ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan perilaku mencurigakan anaknya.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Sabtu (14/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, AKP Wildan menerangkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ayah korban melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku. Korban mengaku usai diajak pergi pelaku ke musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.
“Kepada ibunya, korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala,” ungkap AKP Wildan.
Kemudian, sang ibu mengecek handphone korban. Rupanya, pelaku dan korban sudah beberapa kali berkirim pesan lewat WhatsApp. Sebagian pesan pelaku mengarah pada perbuatan cabul.
Pesan-pesan itulah yang kemudian menjadi petunjuk awal untuk orang tua korban menjebak pelaku.
Melalui handphone korban, sang ibu kemudian memenuhi permintaan pelaku yang ingin bertemu kembali keesokan harinya.
“Saat pelaku sudah berada di rumah korban, keluarga langsung menahan pelaku agar tak pergi. Lalu ada Bhabinkamtibmas dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk diperiksa,” ujar AKP Wildan.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban-korban lain,” tandas AKP Wildan.
Saat ini,penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan pencabulan sesama jenis oleh oknum guru tersebut.
Penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya handphone korban dan tersangka, satu kaos lengan pendek warna kuning, satu celana pendek warna cokelat dan satu celana dalam. (jn02)