Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penggelapan 720 Karton Oli, Dua Tersangka Diamankan

0
WhatsApp Image 2025-12-01 at 22.41.19_6b1d5ecb

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penggelapan 720 Karton Oli, Dua Tersangka Diamankan (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi seorang korban asal Sidoarjo. Dua tersangka telah diamankan dalam kasus penggelapan 720 karton oli yang menjadi barang bukti utama.

KBO Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 20.53 WIB, di pinggir Jalan Raya Sragen–Solo, tepatnya di Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AW (34), warga Madiun, dan IAR (27), warga Sidoarjo. Tersangka AW diamankan di Madiun, sedangkan IAR ditangkap di Sidoarjo.

“Kami telah melaksanakan press release kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Jaten, Karanganyar,” ujar Iptu Anton Sulistiana.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada pihak kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga bersekongkol dengan pelaku utama yang saat ini masih dalam penyelidikan. Mereka memiliki peran penting dalam meyakinkan pihak ekspedisi yang mengangkut barang sehingga 720 karton oli tersebut dapat dialihkan kepada mereka.

Menurut kepolisian, modus para tersangka adalah berpura-pura sebagai pihak yang terkait langsung dengan pengiriman barang, sehingga pihak ekspedisi percaya dan menyerahkan barang tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp357.660.000. Motif para pelaku diduga murni karena faktor ekonomi.

“Peran pelaku utama membuat pihak ekspedisi pengangkut barang menjadi yakin dan mengibarkan barang bukti 720 karton oli milik korban bisa terlepas dari ekspedisi dan barang itu sampai kepada penerima tersangka,” jelas Iptu Anton.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta barang bukti komoditas berupa satu kardus oli merek Shell dan lima botol oli Shell ukuran satu liter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka paling lama adalah empat tahun penjara,” tegas Iptu Anton Sulistiana. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *