Polres Klaten Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap
Polres Klaten Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap (JatengNOW/Dok)
KLATEN, JATENGNOW.COM – Polres Klaten berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi hingga distribusi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.
“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.
Dari tangan kedua tersangka awal, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp15,1 juta yang rencananya akan diperjualbelikan.
Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan uang palsu dengan sistem perbandingan 1:3. Artinya, pembeli cukup menyerahkan satu bagian uang asli untuk memperoleh tiga bagian uang palsu.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD yang berperan sebagai produsen.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan detail uang palsu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.556 lembar uang palsu, terdiri dari cetakan model baru maupun edisi lama yang rencananya akan dijual, termasuk kepada kolektor.
“Pada saat penggerebekan di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi menyala dan tersangka sedang mencetak uang palsu. Ini menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung saat tim melakukan penindakan,” jelas Kapolres.
Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama sekitar satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir sebagai tahap uji coba.
Motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi, dengan tujuan meraup keuntungan melalui penjualan uang palsu baik secara daring maupun melalui transaksi langsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.
“Ketika aktivitas masyarakat meningkat seperti menjelang Lebaran, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang, khususnya di pasar tradisional dan lokasi keramaian,” tegasnya.
Polres Klaten memastikan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Pengungkapan ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (jn02)
