Polres Sragen Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Masjid, Tersangka Peragakan 18 Adegan
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Polres Sragen melaksanakan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Dukuh Sumberjo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Rabu (6/11/2024). Rekonstruksi dimulai pukul 09.45 hingga 10.20 WIB dan menghadirkan tersangka, Suhendar, yang memperagakan 18 adegan sesuai kronologi kejadian.
Kasus ini berawal dari insiden penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di dalam masjid, dengan korban bernama Didik Nurkiswanto. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan dalam proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, memimpin kegiatan ini mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi. Dalam proses tersebut, hadir pula pihak yang terlibat dalam penanganan kasus, termasuk Kapolsek Plupuh AKP Suparno, Kanit II Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim, serta perwakilan dari Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya aparat hukum, sekitar 15 anggota dari masyarakat, termasuk dari Forum Umat Islam Sragen (FUIS) dan Aliansi Umat Islam Solo Raya (AUIS), turut hadir sebagai saksi masyarakat. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan ketat dari Sat Samapta Polres Sragen untuk memastikan rekonstruksi berjalan tertib.
“Rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dalam proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Isnovim Chodariyanto.
Proses ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan memperjelas jalannya peristiwa dalam upaya memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (jn02)