Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila di Mojolaban

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila di Mojolaban (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dua pemuda diamankan petugas saat hendak mengambil paket narkoba di area persawahan Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua terlapor masing-masing berinisial STN alias Tian (27), warga Mojosongo, Jebres, Solo, serta SWDS alias Blenthong (23), warga Buran, Tasikmadu, Karanganyar. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat kotor 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dua pemuda di sekitar area persawahan.
“Setelah diperiksa, dari handphone milik salah satu pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika. Keduanya kemudian menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila kepada petugas,” ungkap AKP Ari, Jumat (5/9/2025).
Hasil interogasi menunjukkan bahwa paket tembakau sintetis tersebut dibeli melalui akun Instagram bernama ankt**or.in* seharga Rp100.000 dengan metode transfer. Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut.
“Dua pemuda ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.
AKP Ari menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis di wilayah Sukoharjo.
“Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena selain melanggar hukum juga dapat merusak kesehatan dan masa depan,” tegasnya. (jn02)