Polres Sukoharjo Bekuk Empat Pengedar Narkoba dan Amankan 197,17 Gram Sabu
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, empat orang pengedar narkoba berhasil diamankan.
Keempat pelaku tersebut berinisial FG (33), residivis kasus penganiayaan, AA (19), P (29), dan MI (21). Mereka merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, pada Sabtu (6/4/2024) mengatakan, keempat pelaku diamankan setelah mengambil paket narkoba di depan CV. Bumi Hunitrap Indonesia.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua paket besar berisi narkoba jenis sabu seberat 197,17 gram atau 1,97 ons. Dari keterangan pelaku FG, paket narkoba tersebut didapat dari R (DPO).
“Awalnya tersangka FG yang memesan narkoba. Kemudian saat hendak mengambil paket narkoba tersebut, FG mengajak ketiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai narkoba bersama-sama,” terang AKP Warsino.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jn02)