September 26, 2025

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Pil Koplo Disita!

0
WhatsApp Image 2025-09-19 at 12.44.49_4d2f09a2

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Pil Koplo Disita! (JattengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial BAK alias AJI (22), warga Kecamatan Bendosari, ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat keras siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2.480 butir obat keras berbagai jenis, termasuk Pil Tramadol dan Pil Yarindo (pil koplo).

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi obat terlarang di wilayah Bendosari.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Saat penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (19/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang bernama Jon Gombang (DPO). Transaksi dilakukan melalui transfer rekening, lalu obat dikirim dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali.

“Pelaku membeli Tramadol sebanyak 50 butir seharga Rp190 ribu, serta 1.000 butir Pil Yarindo dengan harga Rp600 ribu per botol. Obat-obatan ini kemudian diedarkan kembali kepada masyarakat tanpa izin resmi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Polres Sukoharjo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Ari Widodo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *