Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Kamar Kos Blimbing

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Kamar Kos Blimbing (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan psikotropika. Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga Wonogiri yang tinggal di kamar kos wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah kamar kos.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ES alias Edi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” terang AKP Ari Widodo, Rabu (20/8/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima strip obat Alprazolam 1 mg berisi total 50 butir, tiga botol pil jenis Yarindo/Pil Koplo/Pil Sapi dengan total 3.000 butir, satu botol berisi 963 butir pil sejenis, dua paket plastik klip berisi 15 butir dan 2 butir pil, serta perlengkapan lain seperti kardus, plastik klip, dan sebuah ponsel OPPO hitam berikut SIM card.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AP (DPO) melalui sistem pembayaran transfer dompet digital. “Untuk satu botol berisi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli dengan harga Rp1 juta,” jelas AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada ancaman hukuman pidana yang berat,” tegas AKP Ari Widodo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (jn02)