Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba di Kartasura

0

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba di Kartasura (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM– Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS (26) di Kecamatan Kartasura pada 19 Juli 2024.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/8/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan AS merupakan hasil dari pengembangan kasus dan penyelidikan mendalam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,22 gram.

“Penangkapan AS ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo,” tegas Iptu Ari Widodo.

Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). AS berperan sebagai kurir dengan tugas mengirimkan sabu-sabu ke sejumlah lokasi sesuai perintah R.

“Tersangka AS mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak empat kali dan mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,” ungkap Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  

Polres Sukoharjo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo. Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Ari Widodo. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *