Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pelaku dan 0,91 Gram Sabu Diamankan

Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pelaku dan 0,91 Gram Sabu Diamankan (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dua orang pelaku berinisial GU (46) dan BYS (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,91 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, pada Rabu (16/10/2024), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai seseorang yang berperilaku mencurigakan di sekitar wilayah Kartasura.
“Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapati seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat akan diperiksa, orang tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap di dekat Swalayan Luwes Kartasura,” jelas Iptu Ari.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku tengah bersiap untuk mengambil paket narkoba jenis sabu yang diduga dibeli dari seorang pemasok bernama Gros, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,91 gram. Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jn02)