Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 1.881 Butir Ekstasi, dan Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 1.881 Butir Ekstasi, dan Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah (JatengNOW/Kevin Rama)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM — Polres Sukoharjo gagalkan peredaran besar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disebut sebagai pengungkapan terbesar dalam satu dekade terakhir. Dalam operasi ini, polisi menangkap enam pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah dan menyita barang bukti mencengangkan: 1.025 gram sabu, 1.881 butir ekstasi, serta 500 gram sabu tambahan dari wilayah Batang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkap bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi kecil yang disampaikan masyarakat.
“Kami dari Polres Sukoharjo bersama dari unsur yang hadir akan melaksanakan fasilitas terkait dengan ungkapan kasus narkoba yang beberapa waktu lalu diungkap. Ini mungkin pencapaian ungkapan narkoba yang terbesar di Polres Sukoharjo ataupun beberapa Polres lainnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (27/5/2025).
Kasus bermula dari penangkapan seseorang berinisial ND alias Nandut, warga Laweyan, Solo, di wilayah Sukoharjo. Polisi yang telah memantau pergerakannya mendapatkan informasi bahwa Nandut hendak mengambil paket narkoba. Dari tangannya, polisi menyita 0,3 gram sabu. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah pada dua orang rekannya, EP alias Egi yang berdomisili di Gayam dan RR alias Rian yang tinggal di Karanganyar. Keduanya tinggal di satu rumah kos di wilayah Grogol. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,3 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap gawai para tersangka, polisi mengungkap bahwa Nandut mendapat perintah untuk mengambil sabu dalam jumlah besar di wilayah Tangerang Selatan. Penelusuran ini membawa aparat menuju tersangka lainnya, yakni DSP alias Kipli, warga Pasar Kliwon, Solo. Dari tangannya, ditemukan tiga butir psikotropika. Polisi juga mengamankan YP alias Suep, warga Jebres, Solo, yang juga telah menerima perintah serupa untuk mengambil paket sabu. Para tersangka diketahui sebagai pengedar yang kerap menyuplai barang haram ke wilayah Solo Raya.
“Ternyata sudah mendapatkan perintah untuk mengambil barang lagi di Tangerang Selatan. Kita bawa pelaku ini ke sana, dan ternyata benar, sudah disiapkan barang berupa 1 kg sabu dan ekstasi,” Jelas Kapolres.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan lebih lanjut mengarah ke wilayah Batang, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 500 gram sabu yang disimpan untuk diedarkan. Meski pelaku di Batang belum tertangkap, barang bukti berhasil diamankan dan akan segera dimusnahkan sesuai izin dari kejaksaan dan pengadilan negeri setempat.
“Kalau saat itu tidak kita kembangkan, kemungkinan satu kilo itu akan beredar di wilayah Solo dan sampai Jogja. Alhamdulillah berkat kerja keras tim Narkoba Polres Sukoharjo dan bantuan masyarakat, kita bisa amankan barang tersebut sehingga tidak sampai ke masyarakat,” kata AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. (jn02)