Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Residivis Narkoba, Amankan Sabu 9,67 Gram
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, seorang residivis berinisial AF (26) diringkus atas kepemilikan dan peredaran sabu seberat 9,67 gram.
Penangkapan AF dilakukan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Jumat (21/6/2024). Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa AF mendapatkan sabu tersebut dari Ndomble (DPO) sebanyak 10 gram.
“AF ini mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan di setiap lokasi yang telah dijanjikan,” jelas Iptu Ari Widodo.
Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan upah Rp 50.000 dari Ndomble untuk setiap paket sabu yang diedarkan.
Lebih lanjut, Iptu Ari Widodo menjelaskan bahwa AF merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
“Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Penangkapan AF ini merupakan bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Polres Sukoharjo tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku,” ujar Iptu Ari Widodo.
Masyarakat diimbau untuk turut membantu dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. (jn02)