Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kartasura
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TA (27), warga Ngemplak, Boyolali, dan DH (42), warga Colomadu, Karanganyar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap ketika petugas sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kartasura dan menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial TA. Dari hasil pemeriksaan, TA mengaku telah menaruh narkotika jenis sabu di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli,” ungkap Iptu Ari, Rabu (11/12).
Lebih lanjut, TA mengakui bahwa aksinya dilakukan atas perintah DH. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba segera bergerak dan berhasil menangkap DH di lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk paket sabu yang diduga akan diedarkan. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Ari.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengapresiasi kerja cepat tim Satuan Reserse Narkoba dan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sukoharjo.
“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah kami demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Operasi ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Sukoharjo dalam mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. (jn02)