Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mess Perusahaan Kartasura

0
WhatsApp Image 2025-10-31 at 18.53.52_4fcc8028

Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mess Perusahaan Kartasura (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. Dua pria masing-masing berinisial SA alias Ari (42) dan M alias Jimin (33) ditangkap di kamar mess sebuah perusahaan di Dukuh Wirogunan, Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo di bawah pimpinan IPDA Wahyono melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 0,38 gram lengkap dengan pembungkusnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, polisi juga menyita satu pipet kaca bekas pakai sabu milik SA alias Ari dan satu plastik klip bekas berisi sisa sabu milik M alias Jimin. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA alias Ari mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial NDW seharga Rp300 ribu. Barang itu dibeli secara langsung dan kemudian dikonsumsi bersama M alias Jimin di kamar mess perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pelaku Ari membeli sabu dari NDW, lalu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik Jimin untuk mengambil barang. Sebagai imbalannya, Ari memberikan sebagian sabu kepada Jimin, dan keduanya mengonsumsi bersama,” jelas AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *